“Pelaku meminta Rp 20 juta sebagai uang damai, atau kalau tidak akan dibawa ke kantor polisi,” imbuhnya.
Karena panik, korban pun kemudian memberikan uang yang ada di kantongnya sebesar Rp 2 juta.
Keesokan harinya setelah mengetahui dirinya telah ditipu dan diperas pelaku, korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Tim di bawah pimpinan AKP Caroland kemudian berhasil membekuk pria bertato di punggung itu di kawasan Jakarta Barat.
“Pelaku kami jerat dengan Padal 368 KUHP tentang pemerasan,” tutup Krishna.(*)