Example floating
Example floating
Daerah

Nekad Edarkan Sabu, Penjual Ikan Lele di Jebloskan ke Penjara

A. Daroini
×

Nekad Edarkan Sabu, Penjual Ikan Lele di Jebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta

Pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri ditangkap oleh anggota Satresnarkoban Polres Jombang. Penangkapan pemuda ini, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di TKP.

Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil, Andre Saputra (20) alias Hasong dibekuk polisi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Jombang.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Dari Andre, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram, yang terbungkus kertas tissu serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi serta uang Rp 20.000.

“Pelaku adalah TO dan kita tangkap di Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Jombang,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

Masih jelas Kasat Resnarkoban Polres Jombang, anggota menangkap pelaku yang sudah satu bulan diincarnya. Saat itu, gerak-gerik peternak ikan lele sangat mencurigakan. Tanpa membuang waktu, anggota langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.