[ad_1]
Jombang, Memo
Pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri ditangkap oleh anggota Satresnarkoban Polres Jombang. Penangkapan pemuda ini, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di TKP.
Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil, Andre Saputra (20) alias Hasong dibekuk polisi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Jombang.
Dari Andre, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram, yang terbungkus kertas tissu serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi serta uang Rp 20.000.
“Pelaku adalah TO dan kita tangkap di Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Jombang,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH, Senin (25/3/2019).
Masih jelas Kasat Resnarkoban Polres Jombang, anggota menangkap pelaku yang sudah satu bulan diincarnya. Saat itu, gerak-gerik peternak ikan lele sangat mencurigakan. Tanpa membuang waktu, anggota langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu. Selanjutnya, anggota membawa pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertagungjawabkan perbuatannya.(ZA)
The post Nekad Edarkan Sabu, Penjual Ikan Lele di Jebloskan ke Penjara appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link