Asep mengatakan, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada AG. Kepada polisi, AG mengaku memperoleh sabu dari MS yang beralamat di Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi. “Tim bergerak ke rumah MS dan mengamankan barang yang diduga sabu seberat 225,42 gram beserta 136 butir ekstasi,” ungkap Asep.
Penyelidikan polisi, kata Asep, terus berlanjut hingga mengejar pemasok sabu kepada MS. Dalam penyelidikan itu terungkap, bahwa sabu itu diperoleh dari IP melalui H, tersangka lainnya. Kepada polisi, IP menyebutkan ciri-ciri dan tempat persembunyian H di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016, Kedoya Utara, Kedoya, Jakarta Barat. “Dalam penangakapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 194,43 gram dan 50 butir ekstasi,” jelasnya.
Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi
Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Komisaris Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kepada polisi H mengaku mendapat barang haram itu dari bandar lainnya berinisial AS.
Tim kembali bergerak menangkap AS di rumahnya di daerah Cikarang. Di sana penyidik, menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 gram dan 1.189 butir ekatasi serta 21 strip pil Happy Five. “Setelah dilakukan interogasi tersangka AS mengakui bahwa telah memasok narkotika jenis sabu dan extasi ke tersangka H berdasarkan instruksi dari Sdr. D (DPO),” jelasnya.
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah
Dari penyelidikan itu, kata dia, terungkap bahwa tersangka H dan AS adalah bandar besar yang biasa memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung. Mereka telah mengedarkan barang haram itu sejak tiga bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun atau denda Rp 10 miliar. (nu)












