Penetapan Muller Bersaudara sebagai tersangka dalam sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, mengguncang perkembangan kasus yang telah berlangsung sejak 2016. Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller resmi dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah yang dipertentangkan. Inilah kronologi panjang konflik tanah ini dan respons tegas dari warga Dago Elos.
Konflik Tanah Dago Elos dan Respons Warga
Sengketa lahan antara Muller bersaudara dan penduduk Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, kini masuk ke tahap selanjutnya. Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, anggota dari keluarga Muller, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam permasalahan tanah di Dago Elos, Kota Bandung.
Permasalahan tersebut berawal pada tahun 2016 ketika keluarga Muller, terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Supendi Muller, mengklaim bahwa tanah yang didiami oleh warga Dago Elos adalah milik mereka.
Mereka mengklaim sebagai keturunan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, kerabat Ratu Wilhelmina Belanda, yang memiliki tugas di Indonesia. Muller bersaudara mencoba menguasai tanah yang mereka klaim sebagai milik leluhur mereka.
Tanah yang disengketakan terletak di ujung utara Jalan Terusan Ir H Djuanda (Dago), yang merupakan akses penting dari pusat Kota Bandung ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Dago Elos, keluarga Muller mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama (PA) Cimahi pada tahun 2014. Pengadilan kemudian menetapkan mereka sebagai ahli waris dengan surat penetapan nomor 687/pdt.p/2013, yang menjadi dasar hukum bagi Muller bersaudara sebagai keturunan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller.
Dengan mengacu pada eigendom verponding (sertifikat tanah zaman kolonial Belanda), mereka mengklaim tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos. Tanah tersebut terdiri dari tiga verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.
Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria 1960 memperbolehkan klaim warisan tanah dari barat untuk dikonversi menjadi hak milik (eigendom verponding), tim advokasi Dago Elos menyatakan bahwa konversi tanah eigendom verponding hanya dapat dilakukan hingga tahun 1980.
Tinjauan Mendalam atas Konflik Tanah Dago Elos
Selama proses sengketa tanah di Dago Elos, Muller bersaudara mengoordinasikan dengan kuasa hukum dari PT Dago Intigraha. Melalui PT Dago Intigraha, mereka mengajukan gugatan kepada 335 warga Dago Elos yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3, ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi pada tahun 2017, serta melakukan kasasi yang berujung pada Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019 yang menyatakan bahwa tenggat waktu konversi eigendom verponding telah berakhir.
Namun, Muller bersaudara tidak menyerah. Mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkan kasus tersebut dengan Putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022. Majelis hakim PK memutuskan bahwa Muller bersaudara adalah pemilik sah tanah tersebut dan memperbaiki kesalahan dalam putusan kasasi sebelumnya.
Pada pertengahan tahun 2022, LBH Bandung menyampaikan beberapa permasalahan terkait putusan PK tersebut, yang dinilai memiliki perbedaan signifikan dengan putusan kasasi sebelumnya.
Warga Dago Elos dan tim kuasa hukumnya juga menyangkal klaim tertulis dalam PAW yang menyebut Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller sebagai ‘kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia’. Mereka melaporkan dugaan keterangan palsu ini ke Polrestabes Bandung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jabar.
Setelah penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar menetapkan Muller bersaudara, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. Tersangka dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Warga Dago Elos berkomitmen untuk mengawal proses hukum terkait sengketa tanah ini, dan berharap mendapatkan keadilan di pengadilan. Mereka juga menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Jabar sedang melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Penetapan Tersangka Muller Bersaudara dalam Sengketa Tanah Dago Elos: Tinjauan Kasus dan Respons Warga
Penetapan status tersangka terhadap Muller bersaudara merupakan puncak dari rangkaian konflik sengketa tanah Dago Elos yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi bukti ketegangan yang berkepanjangan antara keluarga Muller dan warga setempat. Respons tegas dari warga Dago Elos, yang bertekad untuk mengawal proses hukum, menunjukkan komitmen mereka dalam mencari keadilan. Keputusan hukum terbaru ini juga memunculkan pertanyaan baru terkait integritas proses pengajuan klaim tanah dan hukum agraria di Indonesia.