Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Harus Memadankan NIK dengan NPWP

Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Harus Memadankan NIK dengan NPWP
Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Harus Memadankan NIK dengan NPWP

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP sesuai batas waktu akan menghadapi sanksi, seperti kesulitan mengakses layanan perpajakan. Ini termasuk enam layanan yang tidak dapat diakses tanpa pemadanan, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan, pendirian badan usaha, perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan, dan layanan lain yang memerlukan NPWP.

Sebelum memadankan, wajib pajak dapat memeriksa apakah NIK mereka sudah terdaftar sebagai NPWP secara online di situs Ditjen Pajak. Langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan ini termasuk mengunjungi laman ereg.pajak.go.id, memilih kategori wajib pajak, memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga, dan kode captcha, lalu menekan tombol ‘Cari’ untuk mengetahui status NIK sebagai NPWP.

Bacaan Lainnya

Hasil pencarian akan menunjukkan informasi NPWP, nama Wajib Pajak, KPP pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NIK yang telah terdaftar sebagai NPWP akan ditandai dengan status ‘Valid’.

Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Panduan dan Pentingnya Verifikasi Online

Pemadanan NIK dengan NPWP menjadi langkah penting bagi seluruh wajib pajak yang sudah terdaftar, sementara yang baru akan mendapatkan otomatisasi dengan NIK mereka. Hal ini tidak hanya memperkuat basis data perpajakan, tetapi juga memberikan akses yang lebih mudah dan cepat dalam layanan administrasi publik dan keuangan. Bagi wajib pajak, memastikan NIK mereka terdaftar sebagai NPWP sangat dianjurkan untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan sepenuhnya layanan yang disediakan. Dengan layanan verifikasi online yang disediakan oleh Ditjen Pajak, proses pemeriksaan dan pemadanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan secara efisien, memastikan bahwa setiap informasi terkait pajak tersinkronisasi dengan baik.

Pos terkait