MEMO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Resmi Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2025, yang mengajak seluruh pihak untuk menghormati bulan penuh berkah ini.
Selain meminta THM untuk tutup, MUI juga mengajak umat Islam menyambut Ramadan dengan penuh kebahagiaan, keikhlasan, dan menjaga kesehatan fisik agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna.
MUI juga menekankan pentingnya persatuan dan kebersamaan dalam menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, yang harus mengikuti keputusan resmi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.
“Mari kita sambut Ramadan dengan penuh suka cita dan keikhlasan. Jangan lupa juga menjaga kesehatan agar ibadah berjalan lancar. Dan yang lebih utama, mari kita jaga persatuan serta mengutamakan kebersamaan di antara umat Islam,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH. Mahmud, dalam keterangan pers yang diterima wartawan pada Minggu (23/2/2025).
Selain mengimbau soal penutupan THM, MUI juga mengajak umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan memperbanyak ibadah. Termasuk shalat wajib berjamaah, shalat tarawih, tadarrus Al-Qur’an, serta menunaikan zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan syariat Islam.