Gresik, Memo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menerbitkan fatwa terkait pernikahan manusia dengan domba. Kasus yang mengheboskan ini berlangsung di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Ketua MUI Gresik, KH Mansor Shodiq, menyatakan fatwa ini diterbitkan berdasarkan kajian melibatkan perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII. Kesimpulan dari kajian tersebut, MUI Gresik menetapkan praktik pernikahan manusia dengan domba bertentangan dengan syariat dan tergolong penistaan agama.
“Kegiatan tersebut masuk penistaan agama serta pencemaran nama baik Gresik sebagai Kota Santri,” tuturnya, Kamis (9/06/2022).
Mansor menegaskan fatwa ini ditujukan kepada empat pelaku yaitu pembuat konten, fasilitator, mereka yang terlibat dalam prosesi pernikahan, serta pihak yang menjadi penghulu nikah.