Gresik, Memo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menerbitkan fatwa terkait pernikahan manusia dengan domba. Kasus yang mengheboskan ini berlangsung di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Ketua MUI Gresik, KH Mansor Shodiq, menyatakan fatwa ini diterbitkan berdasarkan kajian melibatkan perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII. Kesimpulan dari kajian tersebut, MUI Gresik menetapkan praktik pernikahan manusia dengan domba bertentangan dengan syariat dan tergolong penistaan agama.
“Kegiatan tersebut masuk penistaan agama serta pencemaran nama baik Gresik sebagai Kota Santri,” tuturnya, Kamis (9/06/2022).
Mansor menegaskan fatwa ini ditujukan kepada empat pelaku yaitu pembuat konten, fasilitator, mereka yang terlibat dalam prosesi pernikahan, serta pihak yang menjadi penghulu nikah.
“Kami juga merekomendasi kepada aparat penegak hukum pro aktif menindaklanjuti kasus ini. Termasuk pihak pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran agar kasus ini tidak terulang lagi,” katanya.
Fatwa MUI Gresik termuat dalam lima poin. Pertama, aparat penegak hukum wajib menindak tegas orang yang melakukan penistaan agama.
Poin Kedua, pemerintah wajib mencegah setiap orang melakukan penistaan agama. Ketiga, aparat penegak diminta pro aktif melakukan tindakan hukum.
Keempat, umat Islam wajib menjalankan syariat Islam secara benar. Poin terakhir, masyarakat diminta tenang dan tidak melakukan aksi diluar hukum.
Usai terbitnya fatwa ini, keempat orang yang terlihat yaitu Arif selaku pembuat konten youtube, Saiful Arif yang menikah dengan domba, Kresna selaku penghulu dan Nurhudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik yang memfasilitasi kegiatan itu menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Mereka lalu mengucap kalimat syahadat.