Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur akan melaporkan ke polisi 10 orang yang diduga merusak hingga merobohkan papan nama organisasi di Desa Tampo, Banyuwangi, pada Jumat (25/2) lalu.
“Kami akan melaporkan secara pidana ke Ditreskrimum Polda Jatim orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan dan yang turut serta melakukan perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 55, ayat 1 ke satu KUHP juncto pasal 170 KUHP,” kata Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum PW Muhammadiyah Jatim, Masbuhin di Surabaya, Senin.
Adapun orang-orang yang diduga merusak yakni, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Ia menyebut, tindakan perusakan papan nama Muhammadiyah di Banyuwangi telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat maupun warga Muhammadiyah.
“Kesepuluh terduga perusak papan nama tersebut tidak berafiliasi dengan organisasi atau kelompok manapun. Namun bertindak atas dasar person to person (orang per orangan),” katanya.
Rencananya laporan polisi akan ditempuh PW Muhammadiyah dalam waktu dekat. Diawali dengan bersurat kepada Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kejati Jatim, Kapolres Banyuwangi dan Kejari Banyuwangi.
Selain itu, PW Muhammadiyah dikatakan Masbuhin, juga akan menggugat secara perdata kesepuluh terduga perusak papan nama organisasi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi karena tindakannya dianggap pula menimbulkan kerugian materiil bagi warga Muhammadiyah.
“Secara administrasi, kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa perusakan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa perusakan papan nama Muhammadiyah viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video menampilkan sejumlah warga melakukan pencopotan papan nama Persyarikatan Dakwah Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jumat (25/2). (*)