Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Perikanan Nur Hafid melalui progam pemerintah pusat bekrjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri yaitu progam Sehatkan Sertifikasi Atas Tanah Pembudidayakan Ikan (SSATPI) memfasilitasi kemudahan sertifikat hak milik (SHM), sehingga nantinya pelaku pembudidaya ikan dalam proses untuk pinjaman dana keBank sebagai modal lebih mudah, karena adanya jaminan sertifikat hak tanah tempat pembudiyaan ikan. “Apabila pembudidaya ikan kesulitan permodalan, dengan SHM atas mananya tersebut untuk mencari pinjaman modal di Bank lebih mudah, ” jelas Plt Kepala Dinas Perikanan Nur Hafid.
Lebih lanjut dalam proses sertifikasi tanah tersebut semua dikodinir secara berkelompok agar lebih mudah dalam proses pengajuan sertifikat. “Pengajuannya dikordinir secara berkelompok, tidak satu satu pengajuan sehingga lebih mudah nantinya dalam proses sertifikat tanah milik petani ikan yang nantinya sebagai tempat pembudidayaan ikan, ” pungkasnya.