Malang, Memo.co.id – Buntut dari kekecewaan Warga Terdampak Tol Malang Pandaan, hari ini 3/5/16, telah mencapai puncaknya. Warga yang tergabung didalam Forum Komunikasi Warga Terdampak, sebanyak 50 KK, mengajukan Gugatan Perdata Ganti Kerugian didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang. Pada proses pengajuan gugatan ini warga yang hadir di Pengadilan Negeri Malang sebanyak 22 orang diwakili oleh Koordinator FKWT Endi S. dan didampingi Penasehat Hukum dari EDAN LAW.