“Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban lapor ke kantor polisi. Akhirnya kami mengamankan pelaku,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, Senin (14/8).
Kepada petugas pelaku tega mencabuli korban karena terobsesi film porno yang dilihat malam hari sebelum kejadian. Sebenarnya, ada dua bocah SD yang hendak dicabuli pelaku, tetapi satu diantaranya berhasil kabur karena ketakutan.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan satu potong celana dalam warna biru, satu buah baff dan satu celana jeans warna biru sebagai barang bukti. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini , sebab perkiraan masih ada korban lain yang belum berani melapor karena malu.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.(eko)