Dari keterangan yang diperolah Kasubag Humas dari penyidik, pelaku memang mengakui sudah empat kali bertemu dengan korban. Namun, tidak ada ketarangan selama empat kali tersebut, apakah keduanya juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Ketika ditanya wartawan, apakah kasus itu karena keduanya digrebek oleh warga di sekitar Gedung Olahraga Kandangan, Kasubag Humas Polres menjelaskan bahwa keduanya memang digrebek warga di dalam mobil. Saat itu, mobil milik pelaku dalam kondisi bergoyang goyang ketika diparkir.
Warga mengetahui dan mencurigai ada aksi asusila tidak senonoh dalam mobil tersebut. Apalagi, ada yang melihat, seorang cewek masuk mobil. Setelah diterawang dari jarak jauh, ternyata ada sepasang lelaki dan wanita sedang bercumbu di atas jok mobil. Keduanya melakukan hubungan badan dalam sambil melepaskan pakaiannya.
“Pelaku memang mengakui bahwa mereka berhubungan badan. Namun, belum sampai klimaks sudah lebih dahulu digerebek oleh warga,” lanjut Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan. Melati masih berusia 17 tahun, beralamatkan di Jalan Hasan Basri, Kandangan. Sedang Gazali Rahman berusia 42 tahun beralamatkan di Desa Amawang Kiri, Kandangan. ( nu )