Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, “Jika hasil gelar perkara disetujui oleh Kejaksaan, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang yang lebih mendalam, dan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Barulah setelah itu ada kemungkinan penetapan tersangka. Dari hasil penyelidikan awal, muncul dugaan bahwa kecelakaan ini terjadi karena petugas jaga perlintasan terlambat menutup palang pintu.”
Di sisi lain, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan santunan yang sesuai. “Untuk korban luka-luka, kami akan menanggung biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp50 juta,” kata Afrizal, perwakilan dari Jasa Raharja, pada hari Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Lansia Tewas Mengenaskan Akibat Kecelakaan Kereta Api Sritanjung di Klakah Lumajang
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat yang sangat penting akan betapa krusialnya keselamatan di perlintasan kereta api, terutama menjelang arus mudik Lebaran yang semakin padat. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian yang menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.












