
Kediri,Memo.co.id
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri,mengrebek sebuah gudang miras di Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Bermula, petugas mendapatkan informasi bahwa di area lokalisasi Gedang Sewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, ada peredaran miras palsu dan tak berizin.
Baca Juga: Nyanyian Kades Parang Ungkap Detail Setoran Suap Jabatan Untuk Camat Banyakan
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan EW (30) pemilik toko serta gudang penyimpanan miras.Saat ini pelaku mendekam di tahanan Lapas kelas 2 A Kediri.












