Masalah tidak berhenti di situ. Harga Minyakita yang dijual di pasar juga ditemukan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). “Minyakita kemasan botol 1 liter dijual Rp16.700, dan kemasan pouch Rp17.500,” kata Firman.
Padahal, HET untuk kemasan botol adalah Rp15.700, dan untuk kemasan pouch Rp16.000. Untuk penyelidikan lebih lanjut, empat karton Minyakita yang berisi 48 botol diamankan oleh Polresta Tangerang.
“Pedagang yang menjual Minyakita tidak sesuai takaran juga kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami akan menelusuri hingga ke produsen dan distributornya,” tegas Iptu Firman.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap produk Minyakita akan terus dilakukan di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tangerang, demi melindungi konsumen.












