Example floating
Example floating
BLITAR

Minta Dana Swasta Demi Gelar Acara, Pemkab Blitar Terancam Jeratan Gratifikasi

Prawoto Sadewo
×

Minta Dana Swasta Demi Gelar Acara, Pemkab Blitar Terancam Jeratan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701 yang dibiayai dengan mekanisme sponsorship, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi (suap). Hal ini diungkapkan Ketua Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto.

Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian

Menurutnya, sumbangan kepada pemkab itu bisa disebut pungutan. Dan bisa dikategorikan gratifikasi bila tidak melalui mekanisme dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.

“Pungutan tanpa lewat CSR secara resmi sama saja dengan gratifikasi,” ujar Mujianto, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG

Pemkab Blitar memang merayakan puncak Hari Jadi ke-701 sekaligus HUT kemerdekaan RI ke-80 secara besar-besaran. Pesta di alun-alun Kanigoro menghadirkan penyanyi nasional Charly Van Houten sebagai bintang tamu. Kemudian orkes melayu Himawan serta penceramah Gus Iqdam.

Informasi yang dihimpun, sumbangan disinyalir datang dari PT Greenfield, PT RMI, perbankan dan pengusaha lokal di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?

Mengalirnya sumbangan didahului proposal yang diajukan ketua panitia acara perayaan puncak hari jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Tanpa melalui mekanisme CSR, kata Mujianto Pemkab Blitar dapat dinilai melakukan praktik gratifikasi.