Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
- Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Syarat dan Ketentuan:
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi,
- SIM asli beserta fotokopi,
- Formulir permohonan (diisi di lokasi),
- Tes kesehatan yang dilakukan di gerai SIM Keliling.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan:
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan adalah:
Baca Juga: Satpol PP Kediri Asah Ketangkasan Anggota Satlinmas Kabupaten Kediri
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk:
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
Sanksi Jika SIM Kadaluarsa:
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal meliputi:
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
- Pidana Kurungan: Hingga 1 bulan, atau
- Denda: Maksimal Rp250.000.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi tersebut.












