Example floating
Example floating
Home

Minggu Ini! Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Dua Lokasi, Jangan Sampai Terlewat

Avatar
×

Minggu Ini! Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Dua Lokasi, Jangan Sampai Terlewat

Sebarkan artikel ini

Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Syarat dan Ketentuan:

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

Baca Juga: Langkah Strategis Pemkab Magetan Dorong Sayur Lokal Masuk SPPG Siap Edukasi Petani Agar Sesuai PSAT BGN Demi Tingkatkan Ekonomi Daerah

  • KTP asli beserta fotokopi,
  • SIM asli beserta fotokopi,
  • Formulir permohonan (diisi di lokasi),
  • Tes kesehatan yang dilakukan di gerai SIM Keliling.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan:

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan adalah:

Baca Juga: Satpol PP Kediri Asah Ketangkasan Anggota Satlinmas Kabupaten Kediri

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, ada biaya tambahan untuk:

  • Tes Psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000

Sanksi Jika SIM Kadaluarsa:

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal meliputi:

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik

  • Pidana Kurungan: Hingga 1 bulan, atau
  • Denda: Maksimal Rp250.000.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi tersebut.