Tampak disalah satu sudut paling timur, dekat kamar kecil tampak bekas meteran dibongkar oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tertempel tulisan “PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PEMUTUSAN RAMPUNG SAMBUNG TENAGA LISTRK”. Yang mana, pemutusan tersebut dilaksanakan bulan Juli 2016 kemarin.
Namun, hingga sampai saat ini belum ada perhatian yang serius dari Pemkot Kediri khususnya dari Disperindagtanben.
Dan disamping itu pula, para pedagang, masih berjualan ditepi jalan. Sehingga pada pagi hari tak seringkali menimbulkan kemacetan.
Salah seorang pedagang asal Kelurahan setempat mengungkapkan, “kalau pasar tersebut belum ada serah terima, sehingga belum bisa ditempati” ungkap pedagang tersebut. Yang tidak tahu kapan lokasi pasar tersebut bisa ditempati.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan baik dari pihak Kelurahan Mojoroto maupun dari Disperindagtanben belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan Meteran Listrik Pasar Tradisional tersebut diatas. (mun)