Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono mengatakan, salah satu dari kawanan perampok itu, yakni Hariyanto adalah residivis dan DPO Polres Kediri.“Mereka ini ditangkap Senin (17/04) atas dasar laporan 30 Desember 2016 lalu,” ungkap Kapolres, Selasa (18/04/17)
Masih kata AKBP Sumaryono, peristiwa perampokan itu terjadi saat korban melintas di TKP Jalan Jembatan Perkebunan Sumber Lumbu Desa Margo Urip Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, yang memang kondisinya sedang sepi. Setelah dicegat, keempat pelaku kemudian memukuli dan merampas uang serta HP milik korban. Di hadapan polisi, keempat pelaku mengaku saat menjalankan aksinya dalam keadaan mabuk, hingga lepas kontrol.
“Setelah menjalankan aksinya mereka melarikan diri bersembunyi di Kabupaten Blitar, namun anggota Polres Kediri berhasil melacak tempat persembunyian para tersangka,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pangkas AKBP Sumaryono.(eko)