Example floating
Example floating
Berita Kediri

Sebelum Merampas Harta, Empat Perampok ini Mabuk Dulu

×

Sebelum Merampas Harta, Empat Perampok ini Mabuk Dulu

Sebarkan artikel ini
Empat perampok
Jpeg
Example 468x60
Empat perampok
Jpeg

Kediri Memo.co.id

Empat perampok yang selalu meresahkan masyarakat berhasil diringkus Anggota Sat Reskrim Polres Kediri. Mereka biasa menjalankan aksinya dengan dengan cara memukuli dan merampas harta benda milik korban.Sebelum menjalankan aksinya mereka selalu mabuk dahulu denganb mikras.

Keempat perampok tersebut ialah, Hariyanto (23) warga Dusun Puncung Anyar Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Yunus Supriyanto (23) warga Dusun Suko Mrabil Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Khamim Daroni (19) warga Dusun Sukamrambil Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, dan Anggara Saputra (23) warga Dusun Bakung Desa Tempurejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Keempatnya nekat merampok Saiful Manda Mahardika (22) warga Desa Kedawung Kecamatan Nglegok saat melintasi di jembatan perkebunan Sumber Lumbu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri,saat kondisinya sepi.

Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono mengatakan, salah satu dari kawanan perampok itu, yakni Hariyanto adalah residivis dan DPO Polres Kediri.“Mereka ini ditangkap Senin (17/04) atas dasar laporan 30 Desember 2016 lalu,” ungkap Kapolres, Selasa (18/04/17)

Masih kata AKBP Sumaryono, peristiwa perampokan itu terjadi saat korban melintas di TKP Jalan Jembatan Perkebunan Sumber Lumbu Desa Margo Urip Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, yang memang kondisinya sedang sepi. Setelah dicegat, keempat pelaku kemudian memukuli dan merampas uang serta HP milik korban. Di hadapan polisi, keempat pelaku mengaku saat menjalankan aksinya dalam keadaan mabuk, hingga lepas kontrol.

“Setelah menjalankan aksinya mereka melarikan diri bersembunyi di Kabupaten Blitar, namun anggota Polres Kediri berhasil melacak tempat persembunyian para tersangka,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pangkas AKBP Sumaryono.(eko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.