Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya – Diduga telah melakukan penipuan melalui aplikasi trading Binomo, dan Oxtrade, seorang pria berinisial FSP dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan resmi ini disampaikan oleh salah satu korban FSP, yakni berinisial J.
Laporan J terhadap FSP di Polda Sumut, tertuang dalam surat nomor STTLP/532/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Selama ini FSP disebut-sebut oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai mentornya dalam dunia trading.
Penasehat hukum J, Dongan Nauli Siagian mengaku, akibat dugaan penipuan tersebut, korban J mengalami kerugian hingga Rp80 juta akibat mengikuti rekomendasi FSP. “Klien kami diiming-imingi laba yang cukup besar. Namun nyatanya merugi hingga Rp80 juta,” kata Dongan.