Example floating
Example floating
Peristiwa

Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya

A. Daroini
×

Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya

Sebarkan artikel ini
Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya

Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya – Diduga telah melakukan penipuan melalui aplikasi trading Binomo, dan Oxtrade, seorang pria berinisial FSP dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan resmi ini disampaikan oleh salah satu korban FSP, yakni berinisial J.

Laporan J terhadap FSP di Polda Sumut, tertuang dalam surat nomor STTLP/532/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Selama ini FSP disebut-sebut oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai mentornya dalam dunia trading.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Penasehat hukum J, Dongan Nauli Siagian mengaku, akibat dugaan penipuan tersebut, korban J mengalami kerugian hingga Rp80 juta akibat mengikuti rekomendasi FSP. “Klien kami diiming-imingi laba yang cukup besar. Namun nyatanya merugi hingga Rp80 juta,” kata Dongan.

Modus dugaan penipuan menggunakan mesin trading ini, kata Dongan, sama dengan korban-korban yang lain. Yakni melihat konten YouTube dan Instagram tentang trading, kemudian diminta mengikuti tautan dari sang afiliator.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Dongan mengaku, korban akibat aplikasi Binomo, Oxtrade, dan beberapa aplikasi trading lainnya di Sumatera Utara, sudah cukup banyak. Bahkan mereka telah membuat grup korban Binomo yang diikuti 400 orang. “Sejauh ini yang melapor ke kita sudah delapan orang,” pungkasnya.