Zainal menggarisbawahi bahwa fokus utama Kementerian PU saat ini adalah menuntaskan proyek-proyek yang telah ditetapkan sebelumnya, dan bukan memulai pembangunan proyek baru. Proyek-proyek yang dimaksud antara lain adalah pembangunan Sumbu Tripraja, kawasan Legislatif dan Yudikatif, hingga penyelesaian tahap akhir bangunan Istana Garuda dan Istana Negara.
Sebagai informasi tambahan, anggaran PU yang sempat terkena blokir tersebut dialokasikan untuk pembayaran pelunasan maupun uang muka proyek-proyek dengan skema Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract/MYC) maupun Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract/SYC).
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
“Memang betul bahwa seluruh dana pembangunan infrastruktur kami sempat mengalami pemblokiran, sehingga kami belum dapat melakukan pembayaran. Namun, secara logika, pemblokiran tersebut berlaku untuk anggaran tahun 2025 ini,” jelas Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, di Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025) lalu.
“Akan tetapi, untuk anggaran tahun 2024, kemungkinan masih ada alokasi untuk pembayaran uang muka yang sudah dibayarkan, serta pembayaran progres pekerjaan yang telah mencapai tahap tertentu. Dengan demikian, pelaksanaan proyek MYC diharapkan tetap dapat berjalan sesuai rencana, dengan persentase pembayaran yang akan disesuaikan,” imbuhnya.
Diana menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data kebutuhan riil untuk kontrak-kontrak pembangunan tersebut. Estimasi total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp14 triliun.
“Dari berbagai unit kerja di Kementerian PU, perkiraan kebutuhan anggaran saat ini masih berada di kisaran Rp14 triliun. Angka ini merupakan hasil perhitungan yang sedang kami himpun secara keseluruhan,” pungkasnya.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Menurutnya, kebijakan pemblokiran anggaran di awal tahun merupakan langkah rutin pemerintah yang dialami oleh seluruh kementerian. Mekanismenya adalah Kementerian PU harus mengajukan laporan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan pagu anggaran. Setelah disetujui, barulah dilakukan serangkaian peninjauan sebelum akhirnya status blokir (atau tanda bintang) dapat dicabut oleh Kementerian Keuangan.












