Example floating
Example floating
Home

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Resmikan Pembukaan Ekspor Pasir Laut

Avatar
×

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Resmikan Pembukaan Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Resmikan Pembukaan Ekspor Pasir Laut
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Resmikan Pembukaan Ekspor Pasir Laut
Example 468x60

MEMO

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut melalui dua peraturan baru, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keputusan ini adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut. Meskipun langkah ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut dan mendukung pembangunan serta rehabilitasi ekosistem pesisir, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kelompok lingkungan dan masyarakat.

Kebijakan Baru dan Reaksi Beragam dari Masyarakat dan Aktivis

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait ekspor pasir laut dengan membuka kembali keran ekspor melalui dua peraturan baru. Peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang juga merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang merupakan instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Meskipun ekspor pasir laut kini dibuka kembali, Isy Karim menegaskan bahwa proses ekspor tidak akan dilakukan sembarangan. Izin ekspor hanya akan diberikan setelah kebutuhan dalam negeri dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dapat dilakukan asalkan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Isy dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (9/9) kemarin.

Menurut Isy, pengaturan ekspor pasir laut ini selaras dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang bisa mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan hasil sedimentasi laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Baca Juga  Impian Pecinta Balap Terwujud! Buleleng Segera Punya Sirkuit Pertama di Pulau Dewata

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis pasir laut yang boleh diekspor, merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk mengekspor pasir laut, sejumlah ketentuan harus dipenuhi, seperti menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS).

Larangan ekspor pasir laut sebenarnya sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut terhadap lingkungan. Namun, kebijakan tersebut telah diubah oleh Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 yang membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai penolakan dari kelompok-kelompok lingkungan seperti Greenpeace, Walhi, dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, serta dari para nelayan. Greenpeace dan Walhi secara tegas menolak terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta agar Presiden Jokowi mencabut aturan ini. Mereka bahkan mengancam akan menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.

Buka Ekspor Pasir Laut: Kontroversi dan Dampak Besarnya!

Berikut adalah beberapa fakta penting mengenai aturan ekspor pasir laut di Indonesia:

Larangan oleh Megawati sejak 20 Tahun Lalu
Pada masa pemerintahannya, Megawati membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Dalam aturan ini, ekspor pasir laut ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaganya dan bisa diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya jika diperlukan.

Alasan Larangan Megawati
Larangan ekspor pasir laut diterapkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti tenggelamnya pulau kecil. Larangan ini akan ditinjau kembali setelah program pencegahan kerusakan pesisir dan pulau kecil disusun.

Baca Juga  DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Pemasok Utama Pasir Laut ke Singapura
Sebelum larangan ekspor diterapkan pada tahun 2003, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura. Indonesia mengirimkan lebih dari 53 juta ton pasir laut per tahun antara 1997 hingga 2002. Singapura bahkan menjadi importir pasir laut terbesar di dunia, dengan total impor mencapai 517 juta ton dalam dua dekade terakhir.

Pembukaan Ekspor oleh Jokowi
Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan izin untuk mengeruk pasir laut dengan tujuan mengendalikan sedimentasi di laut. Pasal 8 mengatur penggunaan kapal isap untuk proses ini, baik kapal berbendera Indonesia maupun kapal isap asing jika diperlukan.

Kritikan dari Berbagai Kalangan
Keputusan Jokowi untuk membuka kembali ekspor pasir laut mendapatkan banyak kritik. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, berharap agar keputusan ini dibatalkan, mengingat dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet, juga menilai bahwa pengaturan ekspor pasir laut dalam PP ini dapat mencurigakan dan berpotensi melegalkan aktivitas ekspor ilegal yang selama ini terjadi.

Dengan berbagai pandangan dan peraturan yang ada, jelas bahwa pengelolaan dan pengaturan ekspor pasir laut di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Menteri Perdagangan Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Kebijakan Baru dan Kontroversinya

Pembukaan kembali ekspor pasir laut oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, melalui penerbitan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, merupakan langkah strategis dalam mengelola hasil sedimentasi laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menanggulangi sedimentasi yang berdampak negatif pada ekosistem pesisir dan laut serta mendukung pembangunan dan rehabilitasi lingkungan.