MEMO – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa 73,33 persen tempat pembuangan akhir (TPA) di Provinsi Lampung belum memenuhi standar pengelolaan sampah. Sebagian besar TPA masih menggunakan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan yang sesuai standar.
“Pengelolaan sampah di tingkat provinsi harus diawasi secara ketat, sementara kabupaten dan kota wajib memastikan pengelolaan sampah berjalan baik sesuai prinsip lingkungan,” ujar Hanif dalam rapat koordinasi di Bandarlampung, Sabtu (28/12/2024).
Saat ini, timbunan sampah harian di Lampung mencapai 4.666 ton per hari, tetapi hanya 11,02 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Sebagian besar sampah, yaitu 59,51 persen, masih dibuang langsung ke lingkungan, sementara 24,99 persen lainnya hanya dipindahkan ke TPA tanpa pengelolaan lebih lanjut.
Hanif menyebutkan bahwa dari 15 TPA yang tersebar di kabupaten dan kota di Lampung, hanya dua TPA yang menggunakan metode controlled landfill, sementara sisanya masih menggunakan sistem open dumping. “Kondisi ini perlu segera diperbaiki untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Hanif menekankan bahwa fungsi TPA seharusnya sebagai tempat pengolahan akhir, bukan sekadar lokasi penimbunan sampah. Aturan yang melarang open dumping sudah ada, namun implementasinya masih lemah.
Dengan pengelolaan sampah di Lampung yang baru mencapai 15,51 persen pada tahun 2023, pemerintah akan meluncurkan 24 langkah pendampingan pengelolaan sampah, termasuk meningkatkan jumlah bank sampah. Saat ini, Lampung memiliki 8 bank sampah induk dan 386 unit bank sampah kecil.
Berikut adalah rincian kondisi pengelolaan sampah di beberapa wilayah Lampung:
- Bandarlampung: Timbunan sampah 786,46 ton/hari, sampah terkelola 4,72 persen, TPA open dumping.
- Kota Metro: Timbunan sampah 105,67 ton/hari, sampah terkelola 19,62 persen, TPA open dumping.
- Lampung Tengah: Timbunan sampah 690 ton/hari, sampah terkelola 20,87 persen, TPA open dumping.
- Tulang Bawang: Timbunan sampah 173,43 ton/hari, sampah terkelola 6,85 persen, TPA controlled landfill.
- Tanggamus: Timbunan sampah 369,64 ton/hari, sampah terkelola 4,44 persen, TPA open dumping.
- Lampung Timur: Timbunan sampah 568,72 ton/hari, tidak ada sampah terkelola, TPA open dumping.
- Way Kanan: Timbunan sampah 193,55 ton/hari, sampah terkelola 12,76 persen, TPA controlled landfill.
- Pesawaran: Timbunan sampah 194,27 ton/hari, sampah terkelola 1,24 persen, TPA open dumping.
- Pringsewu: Timbunan sampah 163,37 ton/hari, sampah terkelola 12,34 persen, TPA open dumping.
Hanif juga menegaskan pentingnya langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Lampung, termasuk memperluas fungsi bank sampah dan mengoptimalkan dana yang ada untuk menciptakan perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah di masa depan.