Example floating
Example floating
Home

Menteri LH: 73% TPA di Lampung Belum Memenuhi Standar, Pengelolaan Sampah Harus Diubah

×

Menteri LH: 73% TPA di Lampung Belum Memenuhi Standar, Pengelolaan Sampah Harus Diubah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa 73,33 persen tempat pembuangan akhir (TPA) di Provinsi Lampung belum memenuhi standar pengelolaan sampah. Sebagian besar TPA masih menggunakan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan yang sesuai standar.

“Pengelolaan sampah di tingkat provinsi harus diawasi secara ketat, sementara kabupaten dan kota wajib memastikan pengelolaan sampah berjalan baik sesuai prinsip lingkungan,” ujar Hanif dalam rapat koordinasi di Bandarlampung, Sabtu (28/12/2024).

Saat ini, timbunan sampah harian di Lampung mencapai 4.666 ton per hari, tetapi hanya 11,02 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Sebagian besar sampah, yaitu 59,51 persen, masih dibuang langsung ke lingkungan, sementara 24,99 persen lainnya hanya dipindahkan ke TPA tanpa pengelolaan lebih lanjut.

Hanif menyebutkan bahwa dari 15 TPA yang tersebar di kabupaten dan kota di Lampung, hanya dua TPA yang menggunakan metode controlled landfill, sementara sisanya masih menggunakan sistem open dumping. “Kondisi ini perlu segera diperbaiki untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca 29 Desember: Hujan Petir hingga Banjir Rob, Waspadai di Kota Anda

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.