Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai Temu, platform e-commerce asal China yang kini telah terdaftar untuk beroperasi di Indonesia. Teten menyoroti potensi dampak negatif Temu terhadap industri lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bisa terancam oleh persaingan harga yang sangat murah. Diskusi dengan Menteri Hukum dan HAM mengenai regulasi perdagangan elektronik menjadi langkah penting untuk melindungi UMKM dari potensi kerugian.
Temu E-Commerce China: Ancaman Besar untuk UMKM Indonesia?
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki baru-baru ini menyampaikan pendapatnya mengenai Temu, sebuah platform e-commerce yang berasal dari China dan kini telah mendaftar untuk beroperasi di Indonesia. Menurut Teten, meskipun ada kebijakan yang mengatur perdagangan elektronik, peraturan tersebut bersifat lintas sektor dan mungkin belum sepenuhnya efektif dalam menangani fenomena seperti Temu.
Teten menyatakan bahwa ia berencana untuk berdiskusi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengenai platform ini. Ia juga menyebutkan bahwa ia telah berbicara dengan Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, dan mungkin akan mengadakan pertemuan serupa dengan Menteri Hukum dan HAM yang baru. Teten mengungkapkan, “Saya telah melihat bahwa Temu sudah terdaftar dan memiliki izin usaha di Kemenkumham. Saya juga telah berdiskusi dengan Yasonna Laoly sebelumnya, dan mungkin nanti saya akan berbicara dengan Menkumham yang baru.”
Teten menggarisbawahi perbedaan signifikan antara Temu dan Amazon. Amazon, yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan memiliki sekitar 70 juta pengguna, berbeda jauh dengan Temu yang dalam waktu dua tahun saja sudah mencapai jumlah pengguna yang sama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak potensial Temu terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.