Jakarta, Memo
Mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kedepan, Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menghentikan penerimaan CPNS Kementerian Keuangan. Kebijakan ini tercantum pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis kementerian Keuangan 2020-2024.
Pada poin 3.2 angka 5 tentang Arah kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan dituliskan tentang strategi yang dilakukan oleh kemenkeu dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal. Dalam huruf i dijelaskan, “Kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy.” Kebijakan pertumbuhan jumlah karyawan negatif (minus-growth) dengan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen CPNS Kemenkeu, dijabarkan lagi di Peraturan Menteri Keuangan tersebut pada poin 3.4 tentang Kerangka Kelembagaan.
Kemudian huruf B angka 2, PMK yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 itu, disebutkan bahwa moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS umum, bahkan lulusan STAN dilakukan selama 5 (lima) tahun yaitu pada tahun 2020 hingga tahun 2024.
Kutipan kebijakan penghentian rekrutmen CPNS berikut ini:
Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kemenkeu tahun 2020 hingga tahun 2024. Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kemenkeu untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang telah berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan. Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:
a. Penerapan kebijakan minus-growth mulai tahun 2020
b. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020 hingga tahun 2024
c. Proyeksi pegawai keluar dihitung menggunakan perkiraan pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 tahun ke depan. Jumlah perkiraan pegawai Batas Usia Pensiun berdasarkan pada data per Januari 2020
d. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum pada tahun 2019
e. Kecukupan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya. (ARM)