Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Siap Hadapi Pemanggilan Terkait Dugaan Korupsi Minyak Sawit Mentah
Ini Dia! Menteri Perekonomian Terjepit Skandal Korupsi Besar!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menegaskan bahwa ia akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Ia dijadwalkan sebagai saksi dalam pemanggilan tersebut.
Airlangga menyatakan bahwa jika nanti Kejaksaan Agung secara resmi mengundangnya, ia akan dengan senang hati memenuhi panggilan tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan panggilan kedua terhadap Airlangga pada Senin (24/7) setelah ia tidak hadir dalam panggilan pertama pada Selasa (18/7).
“Pertama, setelah saya menerima undangan, saya akan hadir. Saya akan menghadirinya sesuai dengan undangan yang diberikan,” ucap Airlangga ketika ditemui di kawasan HI, Jakarta, pada Kamis (20/7/2023).
Airlangga tidak memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama Kejagung pada pukul 16.00 WIB. Namun, pada hari Selasa sebelumnya, ia telah menegaskan bahwa ia memiliki agenda tersendiri pada sore hari itu.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa hingga pukul 18.00 WIB pada Selasa lalu, tim penyidik Kejagung tidak menerima konfirmasi dari Airlangga mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Kami menunggu hingga jam 6, tetapi ia tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” ungkap Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Selasa malam.
Oleh karena itu, Kejagung telah menjadwalkan panggilan ulang untuk tanggal 24 Juli 2023. Undangan untuk panggilan kedua akan disampaikan kepada Airlangga pada hari Kamis ini.
Kasus Korupsi Minyak Sawit: Tiga Korporasi dan Keterlibatan Menteri Airlangga
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga ini terkait dengan penetapan tersangka tiga korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng (migor) dan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sejak Juni lalu.
Panggilan ini baru dilakukan kepada Airlangga karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi tersebut tidak dibebankan kepada para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada tanggal 15 Juni 2023, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus tindak pidana korupsi minyak goreng. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan korporasi yang merujuk pada putusan peradilan.
Oleh karena itu, tim penyidik sedang mengembangkan penelusuran kasus dari sisi kebijakan, yang membutuhkan waktu lebih. Kini, Airlangga Hartarto dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan ini.
Transparansi Proses Pemeriksaan Airlangga Terkait Kasus Minyak Sawit
Ketut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga saat ini bukan karena alasan politik. Kejaksaan Agung menjamin bahwa proses penelusuran kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO ini akan berjalan transparan dan dilakukan secara profesional.
Pihaknya juga menekankan bahwa pemanggilan Airlangga tidak terkait dengan penetapan terdakwa Lin Che Wei, Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kasus Lin Che Wei telah masuk ke proses persidangan dan telah diberikan vonis.
“Jadi, pemanggilan ini hanya untuk tersangka korporasi, tiga korporasi tersebut. Kasus Lin Che Wei sudah selesai, jadi tidak perlu lagi dipanggil untuk terpidana, namun ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi,” jelas Ketut.
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah semakin menyorot peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi. Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan ulang setelah Airlangga tidak hadir pada panggilan pertama. Tim penyidik Kejagung berusaha mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam proses penyidikan lanjutan ini, Airlangga diminta memberikan kesaksian terkait fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan negara dengan besaran Rp 6,47 triliun. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan secara transparan dan profesional, dan tidak terkait dengan alasan politik. Seiring berlanjutnya proses penyelidikan, publik menantikan hasil akhir dari kasus ini.