“Saat ini Pemerintah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab platform digital, termasuk bentuk regulasi yang tepat,” kata Mahfud dalam sambutannya di acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022, melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, Pemerintah belum memutuskan untuk membentuk regulasi yang akan dibuat tersebut, tambahnya.
Mahfud mengatakan regulasi itu dapat berbentuk undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP), sebagai aturan pelaksana UU, baik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut,” katanya.