Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi respon penentuan tersangka pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengaminkan memerlukan reformasi pada sektor hukum.
“Ya yang terpenting kita tunggu hingga usai proses hukum yang berada di KPK. Yang pertama itu,” kata Jokowi ke reporter di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9).
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Kepala negara mengutamakan, penting lakukan reformasi pada sektor hukum. Jokowi akui sudah memerintah ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Memang saya menyaksikan ada urgensi yang penting untuk melakukan reformasi sektor hukum kita. Itu saya telah perintahkan ke Menko Polhukam,” tegas Jokowi.
KPK awalnya sudah memutuskan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai terdakwa kasus sangkaan suap pengurusan kasus di MA. Diperhitungkan, Sudrajad terima suap sebesar Rp 800 juta lewat hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selainnya Sudrajad, KPK ikut memutuskan Elly Tri Pangestu dan 8 orang yang lain sebagai terdakwa. Ke 8 orang itu salah satunya Desy Yustria (DY) sebagai PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) sebagai PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Selanjutnya, Yosep Parera (YP) sebagai advokat; Eko Suparno (ES) sebagai advokat; dan dua Debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Kasus ini berkaitan sangkaan suap pengurusan kasus perdata berbentuk kasasi di MA atas keputusan bangkrut Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Permintaan kasasi itu berawal daripada proses persidangan pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum senang dengan keputusan pada dua cakupan pengadilan itu hingga meneruskan usaha hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilaksanakan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
Karyawan MA yang siap dan bermufakat dengan Yosep dan Eko yakni Desy Yustria dengan pemberian beberapa uang. Desy seterusnya ikut ajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut jadi penyambung penyerahan uang ke majelis hakim.
Desy dkk diperhitungkan sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk terima uang dari beberapa pihak yang mengurusi kasus di MA.
Jumlahnya uang yang diberikan secara tunai oleh Yosep dan Eko ke Desy sebesar SGD 202.000 atau sebesar Rp 2,2 miliar. Selanjutnya oleh Desy Yustria membagikan kembali, dengan pembagian, Desy terima sekitaran 250 juta, Muhajir Habibie terima sekitaran Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu terima sekitaran Rp 100 juta dan Sudrajad terima sekitaran Rp 800 juta yang akseptasinya lewat Elly Tri.
Dengan penyerahan uang itu, keputusan yang diharap Yosep dan Eko tentunya diwujudkan dengan memperkuat keputusan kasasi yang awalnya mengatakan koperasi taruh pinjam Intidana pailit.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi didugakan menyalahi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai yang menerima suap didugakan menyalahi Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.












