Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi respon penentuan tersangka pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengaminkan memerlukan reformasi pada sektor hukum.
“Ya yang terpenting kita tunggu hingga usai proses hukum yang berada di KPK. Yang pertama itu,” kata Jokowi ke reporter di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9).
Kepala negara mengutamakan, penting lakukan reformasi pada sektor hukum. Jokowi akui sudah memerintah ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Memang saya menyaksikan ada urgensi yang penting untuk melakukan reformasi sektor hukum kita. Itu saya telah perintahkan ke Menko Polhukam,” tegas Jokowi.
KPK awalnya sudah memutuskan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai terdakwa kasus sangkaan suap pengurusan kasus di MA. Diperhitungkan, Sudrajad terima suap sebesar Rp 800 juta lewat hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selainnya Sudrajad, KPK ikut memutuskan Elly Tri Pangestu dan 8 orang yang lain sebagai terdakwa. Ke 8 orang itu salah satunya Desy Yustria (DY) sebagai PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) sebagai PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Selanjutnya, Yosep Parera (YP) sebagai advokat; Eko Suparno (ES) sebagai advokat; dan dua Debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).