“BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang,” ujarnya. Intinya, ia ingin moneter berjalan sesuai pakemnya, dan fiskal berjalan sesuai pakemnya.
Masa Lalu dan Batasan Krisis
Purbaya mengakui bahwa skema burden sharing memang memiliki tempat, khususnya sebagai alat extraordinary di masa krisis. Namun, meskipun demikian, tetap harus ada batasan yang sangat ketat agar peran kedua lembaga tidak tumpang tindih.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tutur Purbaya, memancarkan optimisme bahwa keuangan negara bisa sehat tanpa intervensi tersebut.
Keputusan ini menjadi menarik karena pada September lalu, Kemenkeu dan BI sempat membuat Keputusan Bersama (KB) untuk menerapkan burden sharing dalam membiayai program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih. Kesepakatan yang sedianya berlaku mulai tahun 2025 ini bertujuan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran program tersebut, dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah di BI.
Namun, dengan pernyataan tegas Menkeu Purbaya, arah kebijakan kini kembali ditegakkan pada prinsip independensi. Komitmen ini selaras dengan upaya untuk memastikan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, burden sharing di bawah pemerintahan baru ini diharapkan akan menjadi instrumen yang disimpan hanya untuk kondisi darurat luar biasa.












