“Partisipasi ini menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang tepat dan sesuai sasaran,” lanjutnya.
Indah juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan aspirasi terkait revisi PP 35 dan PP 36 Tahun 2021, yang merupakan bagian dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, di beberapa kota di Indonesia. Setelah kota Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi, dan kota lainnya.
“Kami berharap semua peserta dapat memahami betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial dan juga berkontribusi dalam memberikan pandangan dan masukan terkait penyesuaian program JHT dan JP guna memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja di masa tua,” tutup Indah.
Harmonisasi Program Jamsostek: Perlindungan Komprehensif bagi Pekerja Masa Tua
Partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan publik telah menjadi hal yang sangat penting dalam harmonisasi program Jamsostek. Kemnaker menggelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan stakeholder terkait, sebagai langkah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Jamsostek.
Selanjutnya, proses serap aspirasi di berbagai kota di Indonesia menggambarkan komitmen pihak berwenang untuk melibatkan seluruh pihak yang terkait. Dengan demikian, diharapkan program Jamsostek dapat memberikan perlindungan secara utuh bagi para pekerja di masa tua, sehingga mereka dapat menghadapi masa pensiun dengan tenang dan merasa aman secara finansial.