Dalam menghadapi masa tua, perlindungan bagi para pekerja menjadi hal yang sangat penting. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Tanpa Batas Usia, Kemnaker Buka Lebar Pintu Kesempatan Kerja untuk Semua
Upaya ini merupakan tindakan konkret Kemnaker untuk meningkatkan perlindungan, layanan, dan manfaat bagi para peserta Jamsostek. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan publik turut menjadi kunci utama dalam menciptakan program yang sesuai dengan kebutuhan dan sasaran.
Harmonisasi JHT dan JP: Perlindungan Optimal bagi Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan penyesuaian program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), yaitu Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, menyatakan bahwa penyesuaian program JHT dan JP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan, layanan, dan manfaat program bagi peserta Jamsostek.
“Dari hasil evaluasi ini, akan digunakan sebagai landasan untuk mengubah atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan program Jamsostek,” ujar Indah seperti yang tercantum dalam keterangan resmi pada Jumat (28/7/2023).
Indah menambahkan, UU P2SK juga merevisi beberapa pasal dalam UU SJSN, termasuk mengenai pembentukan dua akun pada program JHT, yaitu akun utama dan akun tambahan.
“Saldo di akun utama harus lebih besar daripada akun tambahan, dan peserta berhak mencairkan dana JHT pada akun tambahan dalam situasi darurat,” tambahnya.
Partisipasi Masyarakat dan Stakeholder dalam Peningkatan Program Jamsostek
Lebih lanjut, Indah meyakini bahwa partisipasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, pemberi kerja, dan juga Pemerintah Daerah (Pemda), sangat penting dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan publik.
Untuk itu, Kemnaker telah mengadakan forum dialog dan kegiatan edukasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan pihak terkait, guna memberikan pemahaman mengenai Jamsostek. Acara tersebut diadakan di kota Solo, Jawa Tengah pada Kamis (27/7/2023).
“Partisipasi ini menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang tepat dan sesuai sasaran,” lanjutnya.
Indah juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan aspirasi terkait revisi PP 35 dan PP 36 Tahun 2021, yang merupakan bagian dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, di beberapa kota di Indonesia. Setelah kota Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi, dan kota lainnya.
“Kami berharap semua peserta dapat memahami betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial dan juga berkontribusi dalam memberikan pandangan dan masukan terkait penyesuaian program JHT dan JP guna memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja di masa tua,” tutup Indah.
Harmonisasi Program Jamsostek: Perlindungan Komprehensif bagi Pekerja Masa Tua
Partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan publik telah menjadi hal yang sangat penting dalam harmonisasi program Jamsostek. Kemnaker menggelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan stakeholder terkait, sebagai langkah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Jamsostek.
Selanjutnya, proses serap aspirasi di berbagai kota di Indonesia menggambarkan komitmen pihak berwenang untuk melibatkan seluruh pihak yang terkait. Dengan demikian, diharapkan program Jamsostek dapat memberikan perlindungan secara utuh bagi para pekerja di masa tua, sehingga mereka dapat menghadapi masa pensiun dengan tenang dan merasa aman secara finansial.












