Dalam menghadapi masa tua, perlindungan bagi para pekerja menjadi hal yang sangat penting. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Upaya ini merupakan tindakan konkret Kemnaker untuk meningkatkan perlindungan, layanan, dan manfaat bagi para peserta Jamsostek. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan publik turut menjadi kunci utama dalam menciptakan program yang sesuai dengan kebutuhan dan sasaran.
Harmonisasi JHT dan JP: Perlindungan Optimal bagi Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan penyesuaian program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), yaitu Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, menyatakan bahwa penyesuaian program JHT dan JP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan, layanan, dan manfaat program bagi peserta Jamsostek.
“Dari hasil evaluasi ini, akan digunakan sebagai landasan untuk mengubah atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan program Jamsostek,” ujar Indah seperti yang tercantum dalam keterangan resmi pada Jumat (28/7/2023).
Indah menambahkan, UU P2SK juga merevisi beberapa pasal dalam UU SJSN, termasuk mengenai pembentukan dua akun pada program JHT, yaitu akun utama dan akun tambahan.
“Saldo di akun utama harus lebih besar daripada akun tambahan, dan peserta berhak mencairkan dana JHT pada akun tambahan dalam situasi darurat,” tambahnya.
Partisipasi Masyarakat dan Stakeholder dalam Peningkatan Program Jamsostek
Lebih lanjut, Indah meyakini bahwa partisipasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, pemberi kerja, dan juga Pemerintah Daerah (Pemda), sangat penting dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan publik.
Untuk itu, Kemnaker telah mengadakan forum dialog dan kegiatan edukasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan pihak terkait, guna memberikan pemahaman mengenai Jamsostek. Acara tersebut diadakan di kota Solo, Jawa Tengah pada Kamis (27/7/2023).