Sebuah operasi senyap yang berakhir dramatis. Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran pupuk bersubsidi ilegal dari Madura dan Probolinggo.
Sebanyak 17,8 ton pupuk jenis NPK Ponska yang seharusnya menjadi hak petani, berhasil disita bersama dua unit truk pengangkut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata adanya praktik curang yang merugikan negara dan jutaan petani.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Operasi ini bermula dari informasi warga tentang pengiriman pupuk ilegal menuju Ngawi. Polisi tak membuang waktu. Pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, tim langsung melakukan pencegatan di Jalan Ahmad Yani.
Di lokasi, dua sopir asal Sampang ditangkap. Berdasarkan pengakuan mereka, pupuk itu adalah milik seorang pria berinisial B.
Pengembangan kasus kemudian menyeret lima pelaku lain, termasuk tiga pengecer dan seorang perantara. Total, ada tujuh orang yang diamankan, dengan inisial MR, AF, ZH, ZA, AN, B, dan NH.
Mereka menggunakan modus licik: memanfaatkan jatah pupuk dari kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil oleh petani, lalu menjualnya kembali jauh di atas harga eceran tertinggi.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah hak mutlak petani dan tidak boleh disalahgunakan. Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Presiden, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Keadilan harus ditegakkan untuk memastikan pupuk sampai ke tangan yang berhak.












