Sebuah operasi senyap yang berakhir dramatis. Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran pupuk bersubsidi ilegal dari Madura dan Probolinggo.
Sebanyak 17,8 ton pupuk jenis NPK Ponska yang seharusnya menjadi hak petani, berhasil disita bersama dua unit truk pengangkut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata adanya praktik curang yang merugikan negara dan jutaan petani.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Operasi ini bermula dari informasi warga tentang pengiriman pupuk ilegal menuju Ngawi. Polisi tak membuang waktu. Pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, tim langsung melakukan pencegatan di Jalan Ahmad Yani.
Di lokasi, dua sopir asal Sampang ditangkap. Berdasarkan pengakuan mereka, pupuk itu adalah milik seorang pria berinisial B.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan












