Example floating
Example floating
Berita-PeristiwainspirasiPolitik-Birokrasi

Mengungkap Fakta Mengejutkan! Orang Kaya dan Pendidikan Tinggi, Pelaku Korupsi Utama!

Avatar
×

Mengungkap Fakta Mengejutkan! Orang Kaya dan Pendidikan Tinggi, Pelaku Korupsi Utama!

Sebarkan artikel ini
Mengungkap Fakta Mengejutkan! Orang Kaya dan Pendidikan Tinggi, Pelaku Korupsi Utama!
Example 468x60

MEMO, Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sering kali dilakukan oleh orang-orang dengan kekayaan dan pendidikan tinggi.

Hal ini menjadi sorotan penting dalam upaya penanganan kasus korupsi yang merugikan negara secara signifikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Ungkap Profil Pelaku Korupsi di Indonesia

Pengacara Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi sering dilakukan oleh orang-orang kaya dan berpendidikan tinggi.

Dalam pernyataannya pada konferensi virtual, ia menjelaskan, “Faktanya, kejahatan korupsi sering dilakukan oleh individu dengan tingkat ekonomi di atas rata-rata dan tingkat pendidikan yang tinggi.”

Kasus Mega Korupsi Mengejutkan! Negara Rugi Triliunan Rupiah dan Miliaran Dolar

Selain itu, ia menambahkan bahwa keberadaan previlege atau hak istimewa juga menjadi faktor pendorong para pelaku korupsi. Biasanya, mereka mendapatkan hak istimewa ini karena memiliki hubungan dengan jabatan strategis yang mereka pegang.

“Karena itu, kejahatan ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang berada di tingkat atas struktur sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, kejahatan ini juga dikenal sebagai kejahatan white collar,” jelasnya.

Pengacara Agung juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menangani beberapa kasus korupsi skala besar dengan kerugian negara yang sangat fantastis. “Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan pada tahun 2022, total kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp144,2 triliun dan USD 61.948.551,” ungkapnya.

Angka tersebut mencakup kerugian keuangan dan ekonomi negara. “Kerugian keuangan negara sebesar Rp34,6 triliun dan USD 61.948.551,00, sementara kerugian ekonomi negara mencapai Rp109,5 triliun,” terangnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus didasarkan pada pendekatan terhadap kerugian ekonomi negara. Pendekatan ini telah memiliki dampak signifikan terhadap perhitungan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Majalah Kemenperin Sabet Penghargaan Humas Bergengsi

“Penyelidikan kerugian ekonomi negara dapat mencakup lebih banyak pelaku dan kegiatan yang memiliki dampak multidimensi sosial dan ekonomi pada masyarakat secara luas,” katanya.

Pengacara Agung menambahkan bahwa dengan penerapan pendekatan terhadap kerugian ekonomi negara, pihak kejaksaan dapat mengambil tindakan represif.

Tindakan ini meliputi penyitaan aset perusahaan dan pribadi, termasuk aset yang terkait dengan para pelaku dan keluarganya.

“Bahkan, dalam kasus yang lebih ekstrim, dapat dilakukan pemblokiran semua rekening milik pelaku dan yang terkait dengannya. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Kerugian Triliunan Rupiah dan Dolar: Kasus Mega Korupsi Menggemparkan di Indonesia

Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti profil pelaku korupsi di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa kejahatan ini umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki kekayaan di atas rata-rata masyarakat dan pendidikan yang tinggi.

Kemampuan ekonomi dan akses ke jabatan strategis menjadi faktor pendorong dalam melakukan korupsi.

Kejaksaan telah menangani sejumlah kasus mega korupsi dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dan dolar.

Dalam upaya memulihkan kerugian negara, pendekatan berdasarkan kerugian ekonomi negara menjadi penting agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku dan kegiatan yang berdampak sosial dan ekonomi secara luas.

Tindakan represif, seperti penyitaan aset korporasi dan personal, termasuk aset yang terafiliasi dengan pelaku korupsi, dapat dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.