MEMO, Jakarta: Bawaslu RI menyuarakan kekhawatiran terhadap tiga aspek permasalahan yang menghadang penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Masalah data pemilih yang bermasalah, pengadaan logistik pemilu yang terganggu, dan beban kerja penyelenggara yang melonjak menjadi fokus utama perhatian.
Ketidakoptimalan sinergi antara Bawaslu dan KPU juga menjadi catatan kritis dalam upaya menjaga integritas pemilu di masa depan.
Data Pemilih Bermasalah, Surat Suara Hilang, dan Beban Penyelenggara Meningkat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tiga aspek masalah dalam Pemilihan Umum serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ketiga aspek tersebut meliputi masalah penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, beberapa masalah yang timbul meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, serta beban kerja yang terlalu tinggi bagi penyelenggara pemilu. Hal ini diungkapkannya dalam keterangan pers yang diberikan pada hari Jumat, 14 Juli 2023.
Selain itu, Bagja juga menyoroti bahwa sinergi antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum berjalan dengan optimal. Dia juga memaparkan beberapa permasalahan yang sering terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Data pemilih mengalami banyak masalah, bahkan satu keluarga bisa berbeda TPS dan menimbulkan kemarahan. Hal yang sama juga terjadi pada surat suara. Masalah tersebut meliputi kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B yang dapat menimbulkan masalah,” ujar Bagja.
Penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 Menyisakan Tantangan Serius
Bagja juga menyoroti masalah yang timbul dari aspek peserta pemilu, seperti maraknya politik uang, kurangnya transparansi dalam laporan dana kampanye, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).