MEMO, Jakarta: Bawaslu RI menyuarakan kekhawatiran terhadap tiga aspek permasalahan yang menghadang penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Masalah data pemilih yang bermasalah, pengadaan logistik pemilu yang terganggu, dan beban kerja penyelenggara yang melonjak menjadi fokus utama perhatian.
Ketidakoptimalan sinergi antara Bawaslu dan KPU juga menjadi catatan kritis dalam upaya menjaga integritas pemilu di masa depan.
Data Pemilih Bermasalah, Surat Suara Hilang, dan Beban Penyelenggara Meningkat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tiga aspek masalah dalam Pemilihan Umum serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ketiga aspek tersebut meliputi masalah penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, beberapa masalah yang timbul meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, serta beban kerja yang terlalu tinggi bagi penyelenggara pemilu. Hal ini diungkapkannya dalam keterangan pers yang diberikan pada hari Jumat, 14 Juli 2023.
Selain itu, Bagja juga menyoroti bahwa sinergi antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum berjalan dengan optimal. Dia juga memaparkan beberapa permasalahan yang sering terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Data pemilih mengalami banyak masalah, bahkan satu keluarga bisa berbeda TPS dan menimbulkan kemarahan. Hal yang sama juga terjadi pada surat suara. Masalah tersebut meliputi kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B yang dapat menimbulkan masalah,” ujar Bagja.
Penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 Menyisakan Tantangan Serius
Bagja juga menyoroti masalah yang timbul dari aspek peserta pemilu, seperti maraknya politik uang, kurangnya transparansi dalam laporan dana kampanye, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Selain itu, transparansi dalam pelaporan dana kampanye belum optimal, netralitas ASN belum terjamin, dan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak tertib,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa pengalaman pemilih juga sering kali menyebabkan berbagai masalah. Salah satu masalah tersebut adalah kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih.
“Ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, serta penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian. Setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden, kemungkinan berita hoaks dan ujaran kebencian akan meningkat, sehingga perlu dilakukan langkah antisipatif,” tandasnya.
Tantangan Mendesak: Menjaga Keandalan dan Keterbukaan Pemilu di Masa Depan
Dalam Pemilihan Umum serentak dan Pilkada 2024, terdapat tiga masalah utama yang menjadi perhatian Bawaslu RI.
Masalah tersebut meliputi ketidakoptimalan pemutakhiran data pemilih yang menyebabkan kebingungan pemilih di TPS, gangguan dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara yang hilang atau kekurangan, serta beban kerja yang terlalu tinggi bagi penyelenggara pemilu.
Selain itu, sinergi antara Bawaslu dan KPU juga masih belum optimal, mengakibatkan kurangnya koordinasi dalam menangani permasalahan pemilu.
Upaya perbaikan harus dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.