MEMO.CO.ID, JAKARTA – Aturan Bea Cukai terkait pembawaan barang ke luar negeri menjadi sorotan setelah unggahan sosialisasi di media sosial. Pelaporan barang bawaan sebelum keberangkatan mengundang protes netizen.
Unggahan Bea Cukai Kualanamu Menimbulkan Kontroversi di Media Sosial
Aturan pembawaan barang ke luar negeri yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menimbulkan perdebatan di kalangan netizen. Sosialisasi ini dilakukan melalui akun Instagram @beacukaikualanamu dan mengundang be ragam tanggapan dari masyarakat.
Meskipun aturan pembawaan barang ke luar negeri yang diunggah oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan memancing pro dan kontra, namun Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan bahwa pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional, bukan wajib.
Klarifikasi ini disampaikan setelah adanya kegaduhan di media sosial terkait unggahan Bea Cukai Kualanamu. Meski demikian, aturan ini tetap menjadi perhatian, khususnya dalam konteks pelaporan barang bawaan yang berharga atau high value goods, demi mempermudah pelayanan kepabeanan bagi penumpang yang kembali ke Indonesia.