Wacana mengenai pelarangan TikTok Shop dibahas dalam sebuah rapat yang melibatkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 11 September. Rapat tersebut berkaitan dengan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas mengungkapkan bahwa banyak keluhan yang diterimanya terkait dengan banjirnya barang murah impor di Indonesia yang disebabkan oleh TikTok Shop. Tidak hanya UMKM yang merasa kesulitan menghadapi persaingan dari produk impor ini, tetapi juga sektor industri kecantikan dan fesyen.
Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menata ulang regulasi terkait TikTok Shop untuk mengatasi masalah ini.
Kebijakan TikTok Shop di Indonesia: Dukungan untuk UMKM dan Potensi Dampak Negatif
Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk mencari keseimbangan antara mendukung UMKM dan mengatasi dampak negatif TikTok Shop. Regulasi yang berpihak kepada UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu diterapkan dengan bijak.
Hal ini akan memastikan bahwa pelaku UMKM tetap dapat bersaing dalam era digital tanpa mengorbankan potensi dampak positif yang dapat dihasilkan dari platform seperti TikTok.