Example floating
Example floating
HukumKriminal

Mengejutkan! Saksi Bongkar Rahasia Gelap Gubernur Papua di Persidangan

×

Mengejutkan! Saksi Bongkar Rahasia Gelap Gubernur Papua di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Mengejutkan! Saksi Bongkar Rahasia Gelap Gubernur Papua di Persidangan
Mengejutkan! Saksi Bongkar Rahasia Gelap Gubernur Papua di Persidangan
Example 468x60

Lukas membantah kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh Mikael Kambuaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, yang mengatakan bahwa Lukas pernah pergi ke Singapura untuk berjudi dalam kondisi sehat.

“Sebagai seorang gubernur, saya tidak pernah berjudi. Saya patuh pada pemerintah. Ini perlu Anda dengar. Saya tidak pernah berjudi. Saya berfokus pada tugas sebagai gubernur yang bertanggung jawab terhadap Republik Indonesia,” ujar Lukas dengan nada keras sambil menggebrak meja di Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 7 Agustus.

Example 300x600

Lukas dihadapkan pada tuduhan menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, bersama dengan Mikael Kambuaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2018-2021.

Jaksa mendakwa bahwa suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas, bersama dengan Mikael dan Gerius, berupaya untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam rentang waktu 2013 hingga 2022.

Di sisi lain, gratifikasi yang diterima oleh Lukas diduga berasal dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua, dan disalurkan melalui Imelda Sun.

Atas perbuatannya tersebut, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Kronologi Kasus Lukas Enembe: Saksi Dommy Yamamoto Ungkap Fakta Sidang

Dari berbagai fakta yang diungkap dalam persidangan mengenai kasus Lukas Enembe, terlihat bahwa aliran uang dari Lukas digunakan untuk kegiatan perjudian di luar negeri. Kesaksian Dommy Yamamoto memberikan pandangan lebih jelas mengenai sisi gelap dari kasus ini.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata tentang praktik-praktik yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Selain itu, pertentangan pernyataan antara Lukas Enembe dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan menambah kompleksitas kasus ini.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan pemerintahan. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan gratifikasi harus tetap ditingkatkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dengan demikian, kasus ini mengajarkan kita pentingnya menjaga integritas dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Subuh Berdarah, Suara Lengkingan Kakak dan Adik Kandung Dibunuh
Hukum

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Kediri Kota sedang…

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar?
Hukum

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari…

Pemulung Terluka Akibat Peluru Nyasar dalam Aksi Cemburu Mengerikan
Hukum

Pada saat bersamaan, PJ yang sedang memungut botol…

Pemantauan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Saka Tatal Diperiksa
Hukum

Saka juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal…

10 Jaksa Senior Ditarik dari KPK, Apa Alasan Sebenarnya?
Hukum

Harli menegaskan bahwa penarikan ini tidak ada hubungannya…

Hukum

Yasona mengharapkan pembentukan organisasi profesi ini menjadi modal…