Example floating
Example floating
HukumKriminal

Mengejutkan! Saksi Bongkar Rahasia Gelap Gubernur Papua di Persidangan

×

Mengejutkan! Saksi Bongkar Rahasia Gelap Gubernur Papua di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Mengejutkan! Saksi Bongkar Rahasia Gelap Gubernur Papua di Persidangan
Mengejutkan! Saksi Bongkar Rahasia Gelap Gubernur Papua di Persidangan
Example 468x60

MEMO

Kronologi kasus yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, semakin terungkap dalam persidangan. Salah satu saksi kunci, Dommy Yamamoto, memberikan pengakuan mengejutkan terkait aktivitas perjudian yang diduga dilakukan oleh Lukas.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memaparkan aliran uang dari Lukas yang digunakan untuk berjudi di kasino internasional. Pengakuan ini membuka mata atas tindak pidana yang diakui oleh Lukas Enembe dan rekannya. Bagaimana perkembangan terbaru dalam kasus ini?

Kronologi Kasus Lukas Enembe: Aliran Uang untuk Berjudi Terungkap

Salah satu saksi dalam persidangan mengenai kasus dan dugaan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang saat ini dalam status nonaktif, yakni Dommy Yamamoto, telah mengungkapkan bahwa Lukas tidak pernah memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian yang dia lakukan.

“Dia tidak pernah mendapatkan keuntungan. Itu yang saya pahami. Dari yang saya saksikan, tidak pernah ada keuntungan yang diperolehnya, karena saya tidak selalu mendampinginya,” ungkap Dommy saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus.

Pada kesempatan sidang hari itu, jaksa mengungkap aliran uang yang diterima oleh Dommy dari Lukas ternyata digunakan untuk bertransaksi di kasino di Singapura dan Manila, Filipina.

“Dalam beberapa kesempatan, saya melakukan pembelian valuta asing yang dicampur dengan uang dari pihak lain, dengan total sebesar Rp2,629 miliar. Nilai valuta asing sekitar Rp2,5 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk keperluan berjudi Lukas Enembe,” demikianlah pernyataan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh Dommy.

“Selanjutnya, pada tanggal 18 Mei 2022, total uang senilai Rp10 miliar, dengan rincian dua kali transfer sebesar Rp5 miliar yang saya minta Lukas Enembe untuk mentransfer ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening yang berbeda. Valuta asing senilai total Rp10 miliar ini kemudian digunakan untuk keperluan Lukas Enembe dalam berjudi di Kasino Manila,” lanjut keterangan dalam BAP yang disampaikan oleh Dommy.

Selanjutnya, jaksa mengajukan pertanyaan apakah uang yang diterima oleh Lukas Enembe juga digunakan untuk tujuan lain selain berjudi. Dommy mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Baik, lalu apakah di luar dari jumlah uang sebesar Rp22,5 miliar yang sebelumnya Anda sebutkan untuk keperluan berjudi, apakah ada juga uang lain yang masuk ke rekening Agus Parlindungan, kemudian ditukarkan menjadi SGD, dan akhirnya diserahkan secara tunai kepada terdakwa? Selain untuk berjudi?” tanya jaksa.

“Mohon maaf, Pak, saya kurang memahami,” jawab Dommy.

Kesaksian Dommy Yamamoto Buka Tabir Aktivitas Perjudian Gubernur Papua

“Jadi, Anda telah menjelaskan bahwa dari total nilai Rp22,5 miliar tersebut, semuanya digunakan untuk berjudi. Nah, apakah ada tambahan uang yang digunakan di luar dari tujuan berjudi, misalnya dimasukkan ke rekening Agus Parlindungan, kemudian ditukarkan menjadi mata uang SGD, dan akhirnya diserahkan tunai kepada terdakwa?” tanya jaksa.

“Oh, tidak ada, Pak,” jawab Dommy dengan tegas.

Sebelumnya, dalam persidangan lain, Lukas Enembe pernah dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia sering berjudi. Bahkan, ia pernah menggebrak meja di pengadilan sebagai tanda ketidaksetujuannya.

Lukas membantah kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh Mikael Kambuaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, yang mengatakan bahwa Lukas pernah pergi ke Singapura untuk berjudi dalam kondisi sehat.

“Sebagai seorang gubernur, saya tidak pernah berjudi. Saya patuh pada pemerintah. Ini perlu Anda dengar. Saya tidak pernah berjudi. Saya berfokus pada tugas sebagai gubernur yang bertanggung jawab terhadap Republik Indonesia,” ujar Lukas dengan nada keras sambil menggebrak meja di Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 7 Agustus.

Lukas dihadapkan pada tuduhan menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, bersama dengan Mikael Kambuaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2018-2021.

Jaksa mendakwa bahwa suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas, bersama dengan Mikael dan Gerius, berupaya untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam rentang waktu 2013 hingga 2022.

Di sisi lain, gratifikasi yang diterima oleh Lukas diduga berasal dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua, dan disalurkan melalui Imelda Sun.

Atas perbuatannya tersebut, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Kronologi Kasus Lukas Enembe: Saksi Dommy Yamamoto Ungkap Fakta Sidang

Dari berbagai fakta yang diungkap dalam persidangan mengenai kasus Lukas Enembe, terlihat bahwa aliran uang dari Lukas digunakan untuk kegiatan perjudian di luar negeri. Kesaksian Dommy Yamamoto memberikan pandangan lebih jelas mengenai sisi gelap dari kasus ini.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata tentang praktik-praktik yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Selain itu, pertentangan pernyataan antara Lukas Enembe dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan menambah kompleksitas kasus ini.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan pemerintahan. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan gratifikasi harus tetap ditingkatkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dengan demikian, kasus ini mengajarkan kita pentingnya menjaga integritas dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.