JAKARTA, MEMO.co.id – Kritik keras datang dari pakar hukum tata negara terkait klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang izin kampanye presiden. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan dalam penjelasan yang disampaikan Jokowi.
Pakar Hukum Menilai Klarifikasi Jokowi tentang Kampanye Kurang Jelas
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Jentera Bivitri Susanti, mengkritik klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin kampanye presiden. Menurutnya, klarifikasi tersebut hanya menampilkan satu ayat dari Pasal 299 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebenarnya tidak mencerminkan keseluruhan konteks.
Bivitri menekankan bahwa Pasal 299 UU Pemilu terdiri dari tiga ayat yang harus dipahami secara utuh. Meskipun Pasal tersebut memberikan hak kepada presiden dan pejabat negara lainnya untuk berkampanye, ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipenuhi, seperti berkampanye untuk diri sendiri atau mendukung partai politik mereka sendiri.
Bivitri juga menyoroti bahwa kampanye harus dilakukan melalui tim kampanye resmi dan bahwa prinsip dan etika penyelenggara negara harus diperhatikan. Menurutnya, jika Jokowi ingin berkampanye secara terbuka, maka sebaiknya dia mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas ASN dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.
Analisis Kritis: Klarifikasi Jokowi tentang Izin Kampanye Presiden Dikritik
Pakar hukum menyoroti bahwa klarifikasi Jokowi hanya memaparkan satu ayat dari Pasal 299 UU Pemilu tanpa memperhatikan keseluruhan konteksnya. Meskipun memberi hak kepada presiden untuk berkampanye, ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi, seperti berkampanye untuk diri sendiri atau partai politik mereka sendiri.
Kritik ini menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap konstruksi hukum dalam menyikapi isu kampanye presiden.