Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan tegas dengan melayangkan teguran tertulis kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah yang terlibat dalam praktik perundungan terhadap peserta didik. Teguran ini merupakan respons atas laporan mengenai permintaan uang di luar biaya pendidikan dokter, yang menciptakan lingkungan belajar yang tidak sehat.
Seiring dengan itu, instruksi baru dari Menteri Kesehatan juga telah diberlakukan sebagai langkah pencegahan. Mari kita telaah lebih lanjut langkah-langkah yang diambil dan implikasinya pada lingkungan pendidikan di rumah sakit.
Pentingnya Tindakan: Kemenkes Reaksi atas Praktik Perundungan di Rumah Sakit
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan teguran tertulis kepada tiga kepala rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah karena kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik. Tindakan teguran ini diarahkan kepada Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Direktur Utama RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Direktur Utama RS Adam Malik di Medan.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa kasus perundungan yang dilaporkan sebagian besar berkaitan dengan permintaan uang di luar biaya pendidikan dokter yang seharusnya. “Mayoritas laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, dan jaga di luar batas yang wajar,” ungkap Murti dalam konferensi pers daring pada Kamis (17/8).
Dia menambahkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan bukti dari penyelidikan atas aduan perundungan yang dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023, terdapat 91 aduan perundungan yang masuk melalui saluran pengaduan Kemenkes.
Inspektorat menemukan beberapa kasus dengan bukti yang kuat, yang kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, sebagai lembaga pengawas rumah sakit. Kemenkes juga telah meminta tiga kepala rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam praktik perundungan.
Bagi rumah sakit yang tidak dikelola oleh Kemenkes, Murti menyatakan bahwa laporan perundungan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
“Mikirkan Anda tetap terus melakukan perundungan, hukuman yang dijatuhkan akan dicatat dan dipertimbangkan saat Anda memperpanjang izin praktek Anda (SIP),” ungkapnya.
Permintaan Uang di Luar Biaya Pendidikan Jadi Sorotan Utama
Menanggapi hal ini, manajemen RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo menyatakan bahwa sanksi yang diterima merupakan bentuk pendekatan pembinaan dan juga kesempatan untuk menghapus praktik perundungan dalam lingkungan rumah sakit.
“Kami mengartikan bahwa sanksi peringatan yang kami terima adalah bagian dari pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terhadap kami, sebagai momentum untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan menghilangkan setiap bentuk perundungan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo,” jelas Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Lies Dina Liastuti, melalui pernyataan resmi pada hari Kamis.
Dalam upaya mencegah perundungan di rumah sakit, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama di Rumah Sakit Pendidikan di bawah naungan Kemenkes pada tanggal 20 Juli 2023.
Instruksi ini menyediakan saluran pengaduan untuk kasus perundungan dalam pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, melalui WhatsApp 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan agar rumah sakit pendidikan di bawah pengawasan Kemenkes tidak menjadi tempat di mana praktik yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan norma etika dilakukan. “Saya ingin agar rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang baik, dan ini hanya segelintir individu yang melanggar norma,” tegas Budi.
Teguran Kemenkes Terhadap Praktik Perundungan di Rumah Sakit: Langkah Menuju Lingkungan Pendidikan yang Lebih Sehat
Dalam konteks ini, manajemen rumah sakit, termasuk RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, merespons teguran dengan pandangan yang positif. Mereka menganggap sanksi sebagai bentuk pembinaan yang akan membantu menghilangkan praktik perundungan dalam lingkungan rumah sakit.
Hal ini sejalan dengan visi Kemenkes untuk menciptakan tempat kerja dan belajar yang positif dan sesuai dengan norma etika. Kesempatan ini pun diharapkan dapat membentuk lingkungan pendidikan yang lebih sehat, menjadikan praktik perundungan sebagai hal yang terabaikan.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah berusaha memastikan bahwa rumah sakit pemerintah di bawah naungan Kemenkes menjadi tempat yang aman dan produktif bagi pertumbuhan para peserta didik di bidang kesehatan.