Mojokerto, Memo.co.id
Arif Rahman (22) dan Masrur Alhafid (21), keduanya warga Dusun Sidokampir Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, diringkus polisi karena mengedarkan pil koplo. Keduanya, kini ngandang di Poslek Trowulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap dua pengedar pil koplo tersebut merupakan informasi dari masyarakat. Setelah reskrim Polsek Trowulna menangkap salah satu diantara keduanya, polisi berhasil mengamankan dua pengedar pil doble L berikut barang buktinya.