Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 600 Juta, Di Laporkan Ke Polisi

×

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 600 Juta, Di Laporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Situbondo, Memo

Example 300x600

Imam Ghozali (40) warga desa Wringin Anom, Kecamatan Panrukan, Situbondo, diduga Melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang, milik Farid Warga Tegal Sari Surabaya dilaporkan ke Polres Situbondo, Sabtu (6/7/2019).

Kepada korban, Imam Ghozali mengaku sebagai seorang Ustdz bisa menggandakan uang. Penipuan yang berhasil di lakoninya jumlahnya Rp 600 juta.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, aksi penipuan yang dialami korban Farid Wicaksono itu, berawal saat korban pada 24 April 2018 lalu mendatangi rumah terlapor di Desa Wringinanon, keduanya Berinteraksi melalui vi WtshApp. Dalam komunikasinya Terlapor menjajikan bisa menggandkan uang 10 kali lipat dalm tempo singkat paling lma satu minggu dengan sarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta.

Tak banyak pertimbangan, Korbanpun sanggup untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan mentransfer uang Rp 600 juta ke terlapor.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.