Lampung, Memo
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, dari PDIP yakni Eva Dwiana – Deddy Amrullah, didiskualifikasi Bawaslu Lampung. Meskipun dinyatakan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung, namun, Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung menyatakan bahwa pasangan nomor urut 3 tersebut, terbukti melakukan pelanggaran administratif, terstruktur, sistematis dan massif.
Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu Lampung menyidangkan gugatan pelanggaran Pilkada terhadap pasangan calon Walikota nomor urut 3, yaitu Eva Dwiana – Deddy Amrullah. Eva Dwiana adalah istri Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah. Dalam persidangan tersebut fakta terungkap ada pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota nomor urut 3, yang diusung PDI Perjuangan.
Beberapa pelanggaran terstruktur dan pasif serta sistematis, dilakukan oleh pasangan nomor urut 3, dengan melibatkan banyak pihak. Misalnya, di Kecamatan Sukabumi, penggaran terstruktur, sistematis dan massive dari pasangan calon nomor urut 3 yang juga istri Walikota Bandar Lampung adalah, menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi dalam bentuk sembako yang dikemas dalam bentuk bantuan Covid-19.