[ad_1]
Kediri, Memo
Upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Tinggi, yang dilakukan oleh Supadi membuahkan hasil dengan putusan bebas. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Kab Kediri akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA atau Mahkamah Agung.
Hal tersebut dikatakan oleh Kejaksaan Negeri Kab Kediri melalui, Kasi Intelijen Karupsi , Anang Yustisia, saat ditemui dikantornya, Rabu (5/8/2020), pihaknya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi ke MA.
Lebih lanjut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tinggi, pihaknya akan mengeluarkan petikan putusan pengadilan tinggi yang telah kita terima dan akan kita keluarkan.
“Jaksa Penuntut Umum (KPU) akan menyatakan sikap, dengan melakukan kasasi terhadap putusan atas nama Supadi, “tegasnya.