Padahal tuntutan Perda ini sudah menjadi tuntutan utama buruh 2015. Semua disanggupi Gubernur Jatim Soekarwo atas perda ini.
Aliansi Buruh Jatim, Jamaludin, menuturkan bahwa kekecewaan buruh adalah terbengkalainya Perda Perlindungan Tenaga Kerja ini.
“Saat ini harus tuntas Raperda itu,” kata Jamal kepada Memo.co.id. (Yulian/Iqbal/Yason)