Edaran itu juga mengatur tentang penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan. Disebutkan dalam edaran itu bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” katanya.
Ia meminta kepala kanwil Kemenag provinsi dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Ia menyampaikan, proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. “Kanwil provinsi dan kankemenag kabupaten/kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik,” kata Yaqut.
Selain itu, kanwil provinsi dan kankemenag kabupaten/kota juga harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
sumber : Antara