Example floating
Example floating
Metropolis

Menag: Daerah PPKM Level 2 Gelar PTM 50 Persen Siswa

A. Daroini
×

Menag: Daerah PPKM Level 2 Gelar PTM 50 Persen Siswa

Sebarkan artikel ini
Daerah PPKM Level 2 Gelar PTM 50 Persen Siswa

Memo.co.id

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Ia menyampaikan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Menurut Yaqut, edaran tertanggal 3 Februari 2022 itu terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri.

Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19 akhir-akhir ini. Pemberian diskresi ini, menurut Yaqut, juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

“Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Empat Menteri,” kata Yaqut.