Tidak hanya Saiful Arif, tiga warga lainnya juga menyatakan pertaubatan serupa. Mereka adalah Krisna selaku penghulu pernikahan, Arif Saifullah selaku pemilik konten dan pemilik Sanggar Alam Cipta, dan anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Kramat di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng.
Sebelum bertaubat, MUI Kabupaten Gresik mengundang keempatnya untuk klarifikasi. Mereka pun datang memenuhi undangan, hadir pula sejumlah pihak dari organisasi masyarakat (Ormas), antara lain PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik, LDII Gresik. Rapat digelar secara tertutup, selain para undangan, tidak ada yang boleh masuk selama proses klarifikasi berlangsung.
Selama hampir tiga jam lebih, pertemuan pun selesai. Keempat orang tersebut menjalani peryataan taubat didampingi jajaran pengurus MUI Kabupaten Gresik serta pihak-pihak dari organisasi masyarakat (Ormas) yang hadir.