Rahmat, 32, pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR, 10, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Korban ditusuk saat belajar di ruang kelas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. ”Pasal yang disangkakan kepada pelaku sementara masih pasal 338 dan juga pasal 340,” kata Chandra Yudha seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, penerapan pasal tentang pembunuhan berencana itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik. ”Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku,” ujar Chandra Yudha.
Baca juga:Empat Orang Tewas Dalam Kebakaran Rumah di MedanDugaan sementara motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban. Namun, dia tidak merinci pemicu dendam tersebut. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut.